Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan
1. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
3. UMK-M adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dokumen
-
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan 2022
Data Januari s.d. Februari 2022 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan 2021
Data Januari s.d. Desember 2021 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan 2020
Data s.d. Desember 2020 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan 2019
Data Januari - Desember 2019 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan 2018
Tidak ada keterangan
Metadata
Sumber Data | KECAMATAN KEJAKSAN |
---|---|
Di Buat Pada | 26 APRIL 2019 10:12 |
Di Update Pada | 15 FEBRUARI 2022 16:25 |