Cirebon Satu Data

Nama Dataset Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan
Deskripsi 1. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

3. UMK-M adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah.

4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tahun 2018
Keterangan
Sumber Data KECAMATAN KEJAKSAN
Di Buat Pada 20 JUNI 2019 22:24
Di Update Pada 20 JUNI 2019 22:24
JENIS SARANA SATUAN KELURAHAN KEJAKSAN KELURAHAN SUKAPURA KELURAHAN KESENDEN KELURAHAN KEBONBARU JUMLAH
PASARĀ  RAKYAT Unit 1 0 1 0 2
PASAR MODERN Unit 2 1 0 0 3
BANK PEMERINTAH Unit 2 0 1 2 5
BANK SWASTA Unit 8 2 6 1 17
UMK MENENGAH Unit 0 0 0 0 0
UMKĀ  KECIL Unit 0 0 0 0 0
UMK MIKRO Unit 0 0 0 0 0
KOPERASI Unit 13 34 12 19 78