Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan

1. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

3. UMK-M adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah.

4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Metadata
Tahun 2020
Keterangan Data s.d. Desember 2020
Sumber Data KECAMATAN KEJAKSAN
Di Buat Pada 11 DESEMBER 2020 16:23
Di Update Pada 11 DESEMBER 2020 16:23
Data
JENIS SARANA SATUAN JUMLAH
PASARĀ  RAKYAT Unit 2
PASAR MODERN Unit 3
BANK PEMERINTAH Unit 5
BANK SWASTA Unit 17
UKM MENENGAH Unit 110
UKMĀ  KECIL Unit 32
UKM MIKRO Unit 264
KOPERASI Unit 79