Jumlah Sarana Ekonomi di Kecamatan Lemahwungkuk
Jumlah Sarana Ekonomi di Kecamatan Lemahwungkuk.
1. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
3. UMK-M adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dokumen
-
Jumlah Sarana Ekonomi di Kecamatan Lemahwungkuk 2022
Tidak ada keterangan -
Jumlah Sarana Ekonomi di Kecamatan Lemahwungkuk 2021
Tidak ada keterangan -
Jumlah Sarana Ekonomi di Kecamatan Lemahwungkuk 2020
Tidak ada keterangan -
Jumlah Sarana Ekonomi di Kecamatan Lemahwungkuk 2019
Tidak ada keterangan -
Jumlah Sarana Ekonomi di Kecamatan Lemahwungkuk 2018
Tidak ada keterangan
Metadata
Sumber Data | KECAMATAN LEMAHWUNGKUK |
---|---|
Di Buat Pada | 07 MEI 2019 13:53 |
Di Update Pada | 29 JANUARI 2024 10:11 |