Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan

1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

2. Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud merupakan pendidikan formal, meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.

3. Pendidikan dasar dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yaitu Negeri dan Swasta. Selain itu tidak ada pengklasifikasian.

Dokumen
Metadata
Sumber Data KECAMATAN KEJAKSAN
Di Buat Pada 26 APRIL 2019 10:13
Di Update Pada 15 FEBRUARI 2022 16:23