Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan
1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud merupakan pendidikan formal, meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.
3. Pendidikan dasar dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yaitu Negeri dan Swasta. Selain itu tidak ada pengklasifikasian.
Dokumen
-
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan 2022
Data Januari s.d. Februari 2022 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan 2021
Data Januari s.d. Desember 2021 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan 2020
Data s.d. Desember 2020 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan 2019
Data Januari - Desember 2019 -
Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan 2018
Tidak ada keterangan
Metadata
Sumber Data | KECAMATAN KEJAKSAN |
---|---|
Di Buat Pada | 26 APRIL 2019 10:13 |
Di Update Pada | 15 FEBRUARI 2022 16:23 |