Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan

1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

2. Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud merupakan pendidikan formal, meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.

3. Pendidikan dasar dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yaitu Negeri dan Swasta. Selain itu tidak ada pengklasifikasian.

Metadata
Tahun 2020
Keterangan Data s.d. Desember 2020
Sumber Data KECAMATAN KEJAKSAN
Di Buat Pada 10 DESEMBER 2020 21:58
Di Update Pada 10 DESEMBER 2020 21:58
Data
JENIS SEKOLAH SATUAN JUMLAH
PAUD Unit 8
TK Unit 15
RA Unit 9
SD NEGERI Unit 29
MADRASAH IBTIDAIYAH Unit 1
SD SWASTA Unit 5
SMP NEGERI Unit 3
SMP SWASTA Unit 4
MTS Unit 1
SMA NEGERI Unit 2
SMK Unit 1
MA Unit 1
SLB Unit 1