Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan

1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

2. Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud merupakan pendidikan formal, meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.

3. Pendidikan dasar dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yaitu Negeri dan Swasta. Selain itu tidak ada pengklasifikasian.

Metadata
Tahun 2018
Keterangan
Sumber Data KECAMATAN KEJAKSAN
Di Buat Pada 29 MEI 2019 22:00
Di Update Pada 29 MEI 2019 22:00
Data
JENIS SEKOLAH SATUAN KELURAHAN KEJAKSAN KELURAHAN SUKAPURA KELURAHAN KESENDEN KELURAHAN KEBONBARU JUMLAH
Kelompok Belajar Unit 3 3 1 1 8
Taman Kanak-Kanak Unit 2 5 4 4 15
Raudatul Athfal Unit 1 2 4 2 9
SD NEGERI Unit 9 7 9 4 29
MADRASAH IBTIDAIYAH Unit 0 1 0 0 1
SD SWASTA Unit 2 1 2 0 5
SMP NEGERI Unit 0 1 0 2 3
SMP SWASTA Unit 1 2 1 0 4
MTS Negeri Unit 0 1 0 0 1
SMA NEGERI Unit 0 2 0 0 2
SMA SWASTA Unit 0 2 1 0 3
SMK Unit 0 1 0 0 1
MA Negeri Unit 0 1 0 0 1
SLB Unit 0 1 0 0 1