Cakupan Peta Mutu Pendidikan di Kota Cirebon

Cakupan Peta Mutu Pendidikan dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk usia wajib belajar 9 tahun (usia 7-15 tahun) banding daya tampung sekolah dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Berdasarkan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ditentukan aturan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik. Untuk SMP, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Dengan demikian, maka perhitungan daya tampung sekolah diperoleh dengan mengalikan jumlah rombel dengan jumlah paling banyak peserta didik.

Dokumen
Metadata
Sumber Data DINAS PENDIDIKAN
Di Buat Pada 31 OKTOBER 2023 09:31
Di Update Pada 31 OKTOBER 2023 10:25