Cakupan Peta Mutu Pendidikan di Kota Cirebon
Cakupan Peta Mutu Pendidikan dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk usia wajib belajar 9 tahun (usia 7-15 tahun) banding daya tampung sekolah dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
Berdasarkan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ditentukan aturan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik. Untuk SMP, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Dengan demikian, maka perhitungan daya tampung sekolah diperoleh dengan mengalikan jumlah rombel dengan jumlah paling banyak peserta didik.
Dokumen
-
Cakupan Peta Mutu Pendidikan di Kota Cirebon 2022
Tidak ada keterangan
Metadata
Sumber Data | DINAS PENDIDIKAN |
---|---|
Di Buat Pada | 31 OKTOBER 2023 09:31 |
Di Update Pada | 31 OKTOBER 2023 10:25 |