PERIKSA DATA CALON PENERIMA BANTUAN

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) BANSOS COVID-19 KOTA CIREBON

Program bantuan sosial bersumber dari berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat, provinsi, pemerintah Kota Cirebon maupun stakeholders/CSR. Ada 9 pintu bantuan sosial di era pandemic covid-19 yaitu :
Pintu 1. Program Keluarga Harapan/PKH (Pemerintah Pusat/Kemensos)
Pintu 2. Program Sembako dan Perluasan Sembako (Pemerintah Pusat/Kemensos)
Pintu 3. Bansos Presiden (Pemerintah Pusat)
Pintu 4. Kartu Prakerja (Pemerintah Pusat) : Kota Cirebon tidak memperoleh
Pintu 5. Dana Desa (Pemerintah Pusat) : Kota Cirebon tidak memperoleh
Pintu 6. Bantuan Sosial Tunai/BST (Pemerintah Pusat/Kemensos)
Pintu 7. Bansos Gubernur (Pemerintah Provinsi Jabar)
Pintu 8. Bantuan Pemerintah Kota Cirebon (Dinsos, Dinas Pangan, Disnaker, Disperindag)
Pintu 9. CSR/Gasibu (Gerakan Nasi Bungkus)

Kriteria penerima bansos antara lain :
a. Masyarakat yang terkena dampak covid-19
b. Bukan penerima program pemerintah seperti PKH, Program PKH, dan lain-lain
c. Memiliki identitas jelas seperti NIK, alamat jelas, dan lain-lain

Bentuk dan nilai bansos berbeda-beda antara lain antara lain karena :
a. Pemberi bansos sumbernya berbeda yaitu dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun pihak swasta/CSR
b. Bentuk dan nilainya ditentukan oleh pemberi bansos dengan mengacu pada aturan, kewenangan serta kemampuan masing-masing

Jadwal distribusi bansos sepenuhnya menjadi kewenangan pemberi bansos karena masing-masing pihak punya rencana dan jadwal yang telah ditentukan dan tidak bisa diatur/dikendalikan oleh pihak lain.

Pencairan/distribusi Bansos diupayakan dilakukan secepat mungkin namun tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan dipertanggungjawabkan.

Bansos yang telah/sedang didistribusikan antara lain :
a. Program Sembako/perluasan sembako dan PKH (Pemerintah Pusat/Kemensos)
b. Bansos Presiden (Pemerintah Pusat)
c. Bansos Gubernur tahap I (Pemerintah Propinsi Jabar)
d. Bansos Pemkot Cirebon (Dinsos, Dinas Pangan dan Disnaker)
e. Bansos dari CSR/Gasibu (Gerakan Nasi Bungkus)
f. Bantuan Sosial Tunai/BST (Pemerintah Pusat/Kemensos)

Bansos yang belum/akan didistribusikan :
a. Bansos Gubernur Tahap II (Pemerintah Propinsi)
b. Bansos Pemkot Cirebon (Disperindag)

Beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak masuk sebagai penerima bansos antara lain:
a. Tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan sebagai penerima bansos;
b. Sudah menerima program bansos lain

Ketidaktepatan sasaran penerima bansos disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
a. Data penerima bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos yang belum diupdate sejak tahun 2015;
b. Jadwal pengumpulan data calon penerima bansos sangat singkat sehingga proses verifikasi dan validasinya kurang/tidak optimal

Pengajuan data calon penerima bansos telah selesai dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan dan sekarang sudah memasuki tahapan pelaksanaan program bansos.

Pengaduan terkait pelaksanaan program bansos di Kota Cirebon bisa dilakukan dengan :
a. Menggunakan Aplikasi "DIPANDUSOBAT" (Digital Pemantauan dan Masalah Sosial secara Akurat) https://dipandusobat.cirebonkota.go.id atau
b. Melalui WA 0822 6223 1559

Pemkot Cirebon telah menyediakan aplikasi untuk mengetahui apakah seseorang masuk daftar penerima atau tidak termasuk sumber bansosnya bisa mengakses :
a. https://satin.cirebonkota.go.id atau
b. https://covid19.cirebonkota.go.id

Sumber Data: Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon