Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan

1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

2. Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud merupakan pendidikan formal, meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.

3. Pendidikan dasar dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yaitu Negeri dan Swasta. Selain itu tidak ada pengklasifikasian.

Metadata
Tahun 2021
Keterangan Data Januari s.d. Desember 2021
Sumber Data KECAMATAN KEJAKSAN
Di Buat Pada 15 FEBRUARI 2022 11:28
Di Update Pada 15 FEBRUARI 2022 16:22
Data
Kelurahan Satuan PAUD TK RA SD Negeri SD Swasta MI SMP Negeri SMP Swasta MTS SMA Negeri SMA Swasta SMK MA SLB
Kejaksan Unit 3 1 0 9 3 0 0 1 0 0 0 0 0 0
Sukapura Unit 10 5 0 5 0 1 1 1 0 2 0 1 0 1
Kesenden Unit 3 5 3 6 1 0 0 1 0 0 1 1 0 0
Kebonbaru Unit 0 2 1 4 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0
Total 16 13 4 24 4 1 3 3 0 2 1 2 0 1