Jumlah Tempat Ibadah di Kecamatan Kejaksan

1. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

2. Rumah ibadah yang bisa diakses secara umum/ publik

Dokumen
Metadata
Sumber Data KECAMATAN KEJAKSAN
Di Buat Pada 26 APRIL 2019 10:14
Di Update Pada 15 FEBRUARI 2022 16:13