Ditemukan 5 dataset

Jumlah Gedung Perkantoran di wilayah Kecamatan Kejaksan

5 Dokumen 15 FEBRUARI 2022 16:26 Infrastruktur KECAMATAN KEJAKSAN

Bangunan Gedung Negara adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah

Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Ekonomi di Kecamatan Kejaksan

5 Dokumen 15 FEBRUARI 2022 16:25 Infrastruktur KECAMATAN KEJAKSAN

1. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

3. UMK-M adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah.

4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Kesehatan di Kecamatan Kejaksan

5 Dokumen 15 FEBRUARI 2022 16:24 Infrastruktur KECAMATAN KEJAKSAN

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.

Jumlah Prasarana/ Infrastruktur Pendidikan di Kecamatan Kejaksan

5 Dokumen 15 FEBRUARI 2022 16:23 Infrastruktur KECAMATAN KEJAKSAN

1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

2. Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud merupakan pendidikan formal, meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.

3. Pendidikan dasar dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yaitu Negeri dan Swasta. Selain itu tidak ada pengklasifikasian.

Jumlah Tempat Ibadah di Kecamatan Kejaksan

5 Dokumen 15 FEBRUARI 2022 16:13 Infrastruktur KECAMATAN KEJAKSAN

1. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

2. Rumah ibadah yang bisa diakses secara umum/ publik